Oleh Monty A. Makmur – Ketua Kujang Metal Cianjur – Bacaleg Provinsi Daerah Pemilihan Kab. Cianjur
PERDANANEWS.com – Sertifikasi Halal Wajib di Tahun 2024: Ini Upaya Kujang Metal Cianjur. Di tengah pertumbuhan kesadaran akan makanan halal dan permintaan konsumen yang semakin meningkat, sertifikasi halal menjadi aspek yang krusial bagi produsen dan pemasok makanan. Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman pada tahun 2024.
Sertifikasi halal adalah proses pemberian label halal pada produk yang sesuai dengan syariah Islam. Produk yang bersertifikat halal berarti telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan haram, najis, atau meragukan.
Sertifikasi halal sangat penting bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah dengan baik dan benar. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar lokal maupun global.
Di artikel ini, Kami akan membahas tentang sertifikasi halal wajib yang diperkirakan akan diterapkan pada tahun 2024 dan mengapa hal ini sangat penting bagi industri makanan dan minuman. Tulisan ini sebagai rilis awal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kujang Metal Cianjur di tanggal 28 Mei 2023 terkait Sosialisasi Wajibnya Sertifikasi Halal untuk pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Cianjur.
Sertifikasi Halal Wajib di Tahun 2024: Ini Upaya Kujang Metal Cianjur
Latar Belakang Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi independen yang dilakukan oleh otoritas halal yang terakreditasi untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi persyaratan halal. Persyaratan ini mencakup bahan-bahan yang digunakan, metode produksi, pemrosesan, dan kebersihan produk. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Selama beberapa tahun terakhir, permintaan akan produk halal telah tumbuh pesat di seluruh dunia, tidak hanya di negara-negara mayoritas Muslim tetapi juga di negara-negara non-Muslim. Produsen dan pemasok menyadari pentingnya memperoleh sertifikasi halal untuk memasarkan produk mereka secara global dan menarik konsumen yang sensitif terhadap aspek kehalalan.
Penerapan Sertifikasi Halal Wajib di 2024
Berdasarkan perkembangan terkini, beberapa negara telah mengumumkan rencana untuk menerapkan sertifikasi halal wajib pada tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat standar kehalalan, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memastikan perlindungan hak konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU JPH (PP JPH) yang mengatur tentang kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal.
Berdasarkan PP JPH, kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk dan jadwal sebagai berikut:
- Produk makanan dan minuman: mulai Oktober 2024
- Produk obat, kosmetik, dan barang keperluan: mulai Oktober 2026
- Produk lainnya: mulai Oktober 2029
Dalam mengimplementasikan sertifikasi halal wajib, pemerintah dan badan regulasi akan bekerja sama dengan otoritas halal, ulama, pakar industri, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyusun pedoman yang jelas dan terperinci tentang persyaratan halal yang harus dipenuhi oleh produsen dan pemasok makanan dan minuman.
Keuntungan dan Dampak Sertifikasi Halal Wajib
Penerapan sertifikasi halal wajib memiliki sejumlah keuntungan bagi semua pihak yang terlibat. Pertama, konsumen Muslim akan mendapatkan jaminan yang lebih kuat tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi. Ini akan memberikan rasa percaya dan kepastian, serta memudahkan mereka dalam memilih produk halal di pasar yang semakin kompleks.
Kedua, produsen dan pemasok akan mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas dengan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Hal ini akan membuka peluang ekspansi dan pertumbuhan bisnis, terutama dalam menghadapi permintaan global yang terus meningkat untuk produk halal.
Namun, implementasi sertifikasi halal wajib juga dapat mempengaruhi beberapa produsen dan pemasok yang belum memenuhi standar kehalalan yang diperlukan. Mereka mungkin perlu menyesuaikan proses produksi mereka, bahan-bahan yang digunakan, dan sumber daya lainnya agar sesuai dengan persyaratan halal. Proses ini mungkin memerlukan investasi tambahan dan waktu untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Penerapan dan Cara Pembuatan Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal, produsen harus mengajukan permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melalui sistem online. BPJPH kemudian akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
LPH adalah lembaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk secara fisik, kimia, biologi, atau genetika sesuai dengan standar halal. LPH dapat berbentuk lembaga pemerintah, lembaga swasta, atau lembaga asing yang telah mendapatkan akreditasi dari BPJPH.
Setelah LPH menyatakan bahwa produk telah memenuhi syarat halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik. Sertifikat halal memiliki masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal ini kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Kujang Metal Cianjur dalam rangka pendampingan Sertifikasi Halal secara Gratis menjadi program utama Kujang Metal di Cianjur hingga tahun 2024.
Sertifikasi halal wajib yang diperkirakan akan diterapkan pada tahun 2024 merupakan langkah yang signifikan dalam memastikan keberlanjutan dan kepercayaan konsumen dalam industri makanan dan minuman.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat halal, pencabutan sertifikat halal, atau pencantuman dalam daftar hitam. Selain itu, produsen juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 2 miliar atau kurungan maksimal lima tahun.
Ini akan memberikan jaminan yang lebih kuat bagi konsumen Muslim dan memfasilitasi pertumbuhan bisnis bagi produsen dan pemasok yang memenuhi persyaratan halal. Sementara itu, produsen dan pemasok yang belum memenuhi standar kehalalan perlu bersiap untuk menyesuaikan proses mereka agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam jangka panjang, penerapan sertifikasi halal wajib akan memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan, keberlanjutan, dan pertumbuhan industri makanan dan minuman yang halal di masa depan.
(red/pni)
Comment