Perdananews.com – Kader Gelora Bangka Belitung Kalahkan PKS dalam Dugaan Sengketa Lahan. Pasca menang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ridwan Thalib selaku tergugat kini berhasil lagi memenangkan perkara perdata dugaan sengketa lahan dan gedung Kantor DPW PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan DPW PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku penggugat harus legowo menerima kekalahan ini.
Kemenangan mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang duduk selama tiga periode sejak 2001-2014 ini di Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan salinan resmi perkara perdata Nomor 3243 k/Pdt/2022.
Di dalam petikan salinan putusan ini, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung atas objek lahan dan gedung yang ditempati DPW PKS Babel dengan Ridwan Thalib selaku pemilik sertifikat tanah dan gedung tersebut.
“Menimbang, bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Bangka Belitung tersebut harus ditolak. Menimbang, bahwa bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi,” demikian petikan salinan resmi putusan perkara perdata yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Hakim, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. dengan Hakim-hakim Anggota Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H pada Selasa (20/9/2022).
Kader Gelora Bangka Belitung Kalahkan PKS dalam Dugaan Sengketa Lahan
“Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00,” lanjutnya.
Dalam konferensi persnya, Jumat (4/11) malam, Ridwan Thalib menanggapi putusan kasasi tersebut meminta kepada pihak terkait untuk menerima keputusan yang sudah diputuskan Mahkamah Agung tersebut.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT pada hari ini telah diputuskan rnenolak gugatan kasasinya PKS setelah di PN (tahap satu), dua (PT) juga ditolak dan Alhamdulillah, tahap tiga (MA) ini inkrah gugatan mereka (PKS) terhadap kepemilikan kantor, tanah, dan gedung yang ditempati PKS itu dianggap tidak sah. Dan semua kembali kepada kepemilikan sertifikat semuanya atas nama saya,” ucapnya.
Baca Juga: DPD Gelora Kota Bogor Tuntaskan Verfak, Sekretaris DPW Gelora Jabar Apresiasi
Dengan mata berkaca-kaca dan wajah yang sumringah, Ridwan Thalib juga mengucapkan terimakasih kepada pihak PN Pangkalpinang, PT Babel hingga MA yang telah memutuskan perkara ini dengan adil.
“Kami sangat-sangat berterimakasih sekali mulai dari tingkat pertama hingga kasasi bahwa keadilan ini benar-benar ditegakkan dalam kasus perdata yang saya alami ini,” ucapnya lagi.
Ridwan mengungkapkan dirinya bersamaPenasehat Hukumnya kedepan bakal melakukan langkah persuasif atas keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung kepada pihak penggugat.
“Kita ajak menyelesaikan masalah ini secara baik-baik saja. Kalau memang mereka menyerahkan ini dengan baik-baik, kita siap gitu loh tapi kalau mereka punya upaya lain kita perlu mempertimbangkan kan juga dengan cara yang lain juga,” bebernya.
Dengan begitu, Sekbangter 1 Sumatera DPN Partai Gelora Indonesia ini mengharapkan masalah perkara dugaan perdata sengketa kepemilikan tanah dan gedung ini bisa selesai sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.
“Dimana dalam Undang-undang Agraria, kepemilikan satu lahan, satu tempat, satu gedung itu dibuktikan dengan sertifikat. Semua sertifikat ini ada di saya dan saya berharap semua pihak mensupport tentang putusan ini,” harap Ridwan.
Dikonfirmasi via pesan elektronik, Aldi Putranto selaku Penasehat Hukum DPW PKS Babel menuturkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kokohkan Dukungan Keumatan, Sekretaris DPW Gelora Jabar Ceramah Muludan di Cicantayan
“Nah untuk putusan kasasi, kami belum tahu alasan ditolak kasasi kami karena kami belum menerima salinan putusan. Jadi, yang ditolak adalah kasasi, bukan gugatan karena putusan sebelumnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena kami belum menerima salinan putusan kasasi, baru menerima petikan putusan, jadi belum terlalu banyak berkomentar,” tutup Aldi. (bis/rp)
Comment